MINAT JADI PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS ?

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI pada tahun anggaran 2016 merencanakan akan merekrut 1000 an Penyuluh Agama Hindu (PAH) Non PNS untuk ditempatkan di seluruh Indonesia. 

Guna memuluskan rencana tersebut Ditjen Bimas Hindu saat ini sedang menggodok Juklak dan Juknis Pengangkatan dan Pemberhentian Penyuluh Agama Hindu Non PNS. Setelah melalui proses penyusunan yang lama, Juklak dan Juknis tersebut sudah sampai pada tahap finalisasi dan selanjutnya digandakan untuk disebarluaskan ke seluruh Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia. 

Seluruh umat Hindu yang mempunyai kemampuan memberikan penyuluhan agama Hindu nantinya bisa melamar dan mengikuti tes uji kompetensi dan uji wicara di Kanwil Kemenag setempat. 


Dalam Juklak dan Juknis tersebut juga dicantumkan bahwa nantinya ada 3 kategori Penyuluh Agama Hindu Non PNS yaitu :

1. Penyuluh Muda, 
2. Penyuluh Madya dan 
3. Penyuluh Utama. 

Penyuluh Muda mensyaratkan pendidikan minimal SMA, usia 23 - 50 th. 
Sedangkan penyuluh madya pendidikan minimal S1 dengan usia minimal 25 th dan maksimal 60 th. Penyuluh Utama dengan persyarataan pendidikan minimal S2 dan usia diantara 40 th s/d 70 th. 

Selain persyaratan umum diatas calon penyuluh Agama Hindu Non PNS juga harus memenuhi persyaratan khusus diantaranya dengan pengalaman menyuluh minimal 6 bulan yang dibuktikan dengan surat permintaan atau undangan memberikan penyuluhan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Selain itu rekomendasi dari PHDI setempat juga menjadi persyaratan mutlak yang harus didapat oleh calon Penyuluh Agama Hindu Non PNS. Bagi yang lolos uji kompetensi dan wicara yang bersangkutan akan diangkat menjadi Penyuluh Agama Hindu Non PNS dan mendapatkan honor sesuai dengan aturan yang ada selama 1 tahun anggaran melalui DIPA Ditjen Bimas Hindu

Program ini diluncurkan guna mendukung visi dan misi Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI dalam rangka memberikan bimbingan dan pelayanan yang prima bagi umat Hindu di seluruh Indonesia. 

Anda berminat ? Untuk kepastian program tersebut mari kita menunggu  informasi lebih lanjut yang akurat dari Ditjen Bimas Hindu. Semoga bisa dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.


Sumber : kicauan dharma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKUTI BLOG INI